Ketua Banggar Luruskan Isu Penghapusan Daya Listrik 450 VA

19-09-2022 / BADAN ANGGARAN
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Foto: Jaka/nvl

 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meluruskan isu penghapusan daya listrik 450 VA. Said menjelaskan, saat rapat Banggar dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu sesungguhnya membicarakan agenda besar peralihan energi nasional untuk menyehatkan APBN. Namun, Said menyayangkan hanya penggalan kalimatnya terkait penghapusan daya listrik 450 VA untuk rumah tangga miskin yang disorot dan kemudian digoreng sedemikian rupa di dunia maya.


Demikian disampaikan Said dalam rilis pers yang diterima Parlementaria, Senin (19/9/2022). “Pemenggalan ini melepaskan narasi besar dan konteksnya sehingga menimbulkan opini sesat di tengah rakyat. Sistematisnya pemelintiran perihal ini, ditambah serangan pribadi terhadap saya menunjukkan ada pihak pihak yang mengorganisir dan tidak senang kita mandiri energi. Menyikapi perkembangan yang ada, saya perlu menjernihkan agar rakyat mendapatkan informasi yang utuh,” ujar Said. 

 

Terkait hal itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyatakan dirinya perlu menjernihkan kembali terkait agenda peralihan energi dari minyak bumi ke listrik. Pertama, ungkap Said, sebanyak 9,55 juta Rumah Tangga berdaya listrik 450 VA masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kelompok rumah tangga ini, ungkap Said, masuk kategori kemiskinan parah yang oleh BPS termasuk keluarga berpenghasilan kurang dari USD1,9 per hari dengan kurs Purchasing Power Parity (PPP).
 

Dengan demikian, tandas Said, terhadap kelompok rumah tangga seperti ini tentunya tidak mungkin bila kebutuhan listriknya dinaikkan dayanya ke 900 VA mengingat untuk makan saja rakyat susah dan kebutuhan listriknya rata-rata hanya untuk penerangan dengan voltase rendah. “Sebanyak 14,75 juta rumah tangga menggunakan daya listrik 450 VA tetapi tidak terdata dalam DTKS. Terhadap pelanggan listrik kategori ini, Banggar meminta PLN, BPS, Kemensos dan Pemda melakukan verifikasi faktual. Verifikasi itu untuk memastikan apakah mereka seharusnya masuk ke DTKS atau  tidak,” tegas Said.


Apabila hasil verifikasi faktual, tutur Said, kelompok rumah tangga yang seharusnya masuk DTKS namun belum terdata di DTKS harus mendapatkan akses bansos melalui pendataan DTKS dan voltase listriknya tidak dialihkan ke 900 VA. Sebaliknya, sambung Said, jika hasil verifikasi faktual menunjukkan bukan dari keluarga kemiskinan parah yakni berpenghasilan dibawah USD1,9 per hari dan sesungguhnya kebutuhan listriknya meningkat dilihat dari grafik konsumsinya maka kelompok rumah tangga inilah yang ditingkatkan dayanya ke 900 VA.

 

“Sebanyak 8,4 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA terdata didalam DTKS. Atas kelompok pelanggan ini, maka pemerintah harus kembali melakukan verifikasi faktual. Jika hasil verifikasi faktual menunjukkan sebagian dari mereka sesungguhnya dari rumah tangga mampu, maka mereka kita dorong beralih daya ke 1300 VA, tetapi jika masih dalam kategori rumah tangga miskin, maka daya listriknya tetap kita masukkan ke kelompok 900 VA,” tukas Legislator dapil Jawa Timur XI ini.

 

Adapun, terhadap 24,4 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA tetapi tidak masuk DTKS maka pemerintah harus melakukan verifikasi faktual yakni apakah sebagian dari mereka sesungguhnya telah jatuh ke rumah tangga miskin atau tidak. “Jika perkembangan menunjukkan masuk kategori rumah tangga miskin maka harus masuk perlindungan bansos melalui pemutakhiran DTKS dan terhadap kelompok ini daya listriknya kita pertahankan tetap 900 VA. Sebaliknya, jika sebagian dari mereka ekonominya kian membaik dan dari grafik konsumsi listriknya meningkat maka mereka kita dorong masuk ke pelanggan 1300 VA,” pungkas Said. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Banggar Kasih Solusi Cespleng Antisipasi Risiko Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Apa Saja?
24-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN...
Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, Pemerintah Diberi Ruang Diskresi Batas Atas-Bawah Kenaikan PPN
24-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merespon terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi...
Kunjungi Jatim, Banggar Bahas Kenaikan PPN 12%
04-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Surabaya - Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR...
Rapat Banggar DPR Bahas Anggaran 2025 Bersama Tujuh Menko
02-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menggelar rapat kerja dengan tujuh menteri koordinator Kabinet Merah Putih di ruang...